JAKARTA, FIN.CO.ID - Penggunaan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur yang menewaskan ratusan suporter Arema FC masih menjadi sorotan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut, pihaknya sudah memeriksa 18 anggota yang terlibat langsung dalam pengamanan pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Dedi menyebut, Tim Litsus (Penelitian Khusus) dan Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang anggota.
Mereka yang diperiksa adalah yang bertanggung jawab sebagai operator senjata pelontar.
"Sudah Dimintai keterangan oleh Litsus dan Propam," kata Irjen Dedi di Kabupaten Malang, Senin 3 Oktober 2022.
Polri juga tengah mendalami keterangan manajer pengamanan dari pangkat perwira hingga perwira menengah.
BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan Malang, BP2MI: Bukan Kejayaan yang Dirayakan di Atas Tangisan
Mengenai penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan, Irjen Dedi mengatakan hal tersebut menjadi materi yang sedang didalami tim.
"Ini bagian dari materi yang didalami. Eskalasi yang di lapangan dengan SOP. Eskalasi kontigensi 'emergency' sifatnya bagaimana, kontingensi 'plan', dan 'emergency plan' bagaimana. Hal tersebut bakal diaudit," katanya.
Polri, katanya, sedang melakukan pemeriksaan di level manajerial penanganan lapangan terkait penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
"Sedang dimintai keterangan di level manajerial penanganan lapangan. Biar tim kerja dulu. Tunggu dulu. Asas kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan jadi standar," ujarnya.
BACA JUGA: Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Direktur LIB dan Panpel Arema FC Terkait Tragedi Kanjuruhan
Dedi mengungkapkan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi, antara lain Direktur PT LIB, Ketua PSSI Jatim, ketua Panpel Arema FC dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Jatim terkait tragedi di Kanjuruhan.