Nasional . 02/10/2022, 22:25 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Polri akan melakukan pelimpahan tahap II terhadap Ferdy Sambo Cs beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pelimpahan tahap II Ferdy Sambo Cs, para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan Obstruction of justice dilakukan pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Hal tersebut diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Cs Dipamerkan ke Publik Senin Depan
BACA JUGA: Kasus Ferdy Sambo Dianggap Perkara Biasa, Kejagung: Mudah Karena Segi Pembuktian
BACA JUGA:Peluang Gugatan Pemecatan Ferdy Sambo Diterima PTUN Tertutup, Ini Alasannya
"(Tahap II) Rabu, 5 Oktober 2022, di Bareskrim. Info terakhir dari penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum," katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 2 Oktober 2022 malam.
Terkait kepastian penyerahan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J ("obstruction of justice") disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9).
Kapolri menyebutkan pelimpahan dilakukan pekan depan dengan waktu pelimpahan antara hari Senin (3/10) atau Rabu (5/10) di Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Pakar Hukum Sebut Putri Candrawathi sang Istri Ferdy Sambo Kurang Kooperatif
"Ya sama-sama menunggu dulu saja. (Pelimpahan) tetap tanggal 5 Oktober info dari penyidik," kata Dedi.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan pelimpahan tahap II dilaksanakan pada Rabu (5/10).
"Hari Rabu," kata Andi.
BACA JUGA:Sambo Bukan Polisi
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com