Kedatangan KMRP ke Balai Kota Jakarta bukan yang pertama karena mereka sudah melakukan aksi pada 10 Februari 2022.
Menurut KMRP, pergub itu melanggar tujuh hal mulai dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), menjadi praktik main hakim sendiri, melanggar hak konstitusional warga hingga melangkahi kekuasaan kehakiman.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengemukakan, pergub tersebut masih diproses di Kementerian Dalam Negeri bisa terlaksana. "Yang jelas bahwa itu (Pergub) akan dicabut," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
BACA JUGA: Masa Tugas Satgas BLBI Berakhir Tahun Depan, Dana Tertagih Baru 25 Persen, Sisanya?
Menurut dia, pihaknya sudah membahas pencabutan pergub terkait penggusuran itu sejak beberapa bulan lalu.