Menurut Nurma Dewi, atas laporan tersebut artis ftv tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.
BACA JUGA: Pakar Bilang Jangan Telan Mentah-Mentah Film G30S/PKI: Bukan Kebenaran
BACA JUGA:3 Kali Gempa di Tapanuli Utara, Begini Penjelasan BMKGBACA JUGA:3 Kali Gempa di Tapanuli Utara, Begini Penjelasan BMKG
AKP Nurma pun belum bisa menjelaskan kapan terjadinya dugaan KDRT tersebut.
"Nanti kita melakukan penyidikan, kita periksa dan kita mintai keterangan yang jelas dari saudara korban," terangnya.
Mengenai pemeriksaan terhadap Lesti Kejora maupun Rizky Billar, penyidik akan menjadwalkan secepatnya.