7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum
Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai sebagai tersangka.
BACA JUGA: Febri Diansyah Junjung Objektivitas Dampingi Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo: Tak Membabi Buta
Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dibunuh.
Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri tidak menahan Putri Candrawathi.
Salah satu alasannya Putri Candrawathi memiliki anak berusia di bawah 2 tahun.
Respon Tim Kuasa Hukum terhadap Penahanan Putri Candrawathi
— Febri Diansyah (@febridiansyah) September 30, 2022
—
Putri Candrawathi Penuhi Kewajiban Hukum dan Ikhlas Ditahan
Jakarta, Tim Kuasa Hukum mendampingi Ibu Putri pada hari ini untuk memenuhi jadwal wajib lapor dan pemeriksaan kesehatan oleh tim Mabes Polri.