News . 30/09/2022, 14:12 WIB

PTUN Tolak Gugatan Eks Pegawai KPK yanga Tidak Lolos TWK

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Dikutip dari laman sipp.ptun-jakarta, pada Jumat 30 September, gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 47/G/TF/2022/PTUN.JKT. 

Selaku penggugat ialah mantan pegawai KPK Hotman Tambunan dan kawan-kawan, sedangkan selaku pihak tergugat ialah pimpinan KPK RI, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, dan Presiden RI.

BACA JUGA: Eks Rekan di KPK Heran, Febri Diansyah Dengan Enteng Pilih Bela Keluarga Sambo Padahal Hotman Paris Saja Nolak

BACA JUGA:DPR RI Sahkan Johanis Tanak sebagai Pimpinan KPK Gantikan Lili Pintauli

Dalam amar putusan, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan dalam eksepsi "menyatakan eksepsi tergugat I, tergugat II, dan tergugat III tidak diterima".

"Dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp655.650," demikian bunyi putusan tersebut.

Respon KPK. 

KPK merespon hasil putusan tersebut. juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemecatan para pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah sesuai prosedur. 

"Benar. Dari informasi yang kami terima, Majelis Hakim PTUN Jakarta, Kamis, untuk permohonan gugatan nomor perkara 46 dan 47 terkait dengan gugatan alih status pegawai KPK menjadi ASN, telah memutus pada pokoknya menolak gugatan para penggugat seluruhnya," kata Ali Fikri.

BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Minta Febri Diansyah Mundur Dari Pengacara Tersangka Putri Candrawathi, Ini Alasannya

BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Tak Terduga Eks Pegawai KPK Mau Jadi Pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

Putusan tersebut kembali menegaskan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

"Dari awal, kami, sebagai salah satu pihak tergugat, yakin dalil maupun argumentasi yang diajukan para penggugat akan ditolak," tambahnya.

Sebelumnya, gugatan didaftarkan pada  Maret 2022 lalu. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com