JAKARTA, FIN.CO.ID- Polda Metro Jaya memastikan Rizky Billar melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT terhadap Istrinya, Lesti Kejora.
Kepastian itu setelah polisi melakukan pemeriksaan dan ditemukan adanya unsur tindak pidana KDRT.
"Polres Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan, di mana dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor (Rizky Billar)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat 30 September 2022.
Zulpan mengatakan, Rizky melakukan KDRT terhadap Istrinya pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
"Saudara Muhammad Rizky ini melakukan kekerasan fisik, di mana terlapor berusaha mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang," ujarnya.
Kejadian KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB.
Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi, kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.
Atas kejadian tersebut Lesti kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Soal KDRT Rizky Billar ke Lesti Kejora, Dua Sosok Ini Langsung Diperiksa Polisi
BACA JUGA:Mbak You Pernah Ramal Lesti Kejora dan Rizky Billar: Mereka akan Cerai Karena Ada Pihak Ketiga
Polres Metro Jakarta Selatan juga turut memeriksa dua orang saksi yang menyaksikan kejadian KDRT tersebut yakni satu asisten rumah tangga Lesti dan satu karyawan perusahaan Lesti.
Zulpan mengatakan langkah selanjutnya dari pihak kepolisian adalah menjadwalkan pemanggilan terhadap Rizky Billar.
Meski demikian Zulpan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kapan Rizky akan dipanggil.