Regional . 30/09/2022, 16:37 WIB

Marak Pencemaran Lingkungan di Sukabumi akibat Ulah Pengusaha, DLH: Kami Tidak Segang Memberikan Sanksi Tegas

Para pengusaha telah menyetujui aturan ketika proses  penerbitan izin usaha.

Selain itu, pelaku usaja dimaksud juga diwajibkan membuat pelaporan pengelolaan lingkungan hidup setiap 6 bulan.

Kerja sama lintas sektor tetap dilakukan untuk memastikan semua pihak mematuhi pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA: Tersangka Putri Candrawathi Bungkam Saat Ditanya Tentang Penahanan Dirinya

"Kami meminta agar masyarakat tidak segan melapor jika di daerahnya ada pelaku usaha atau siapapun yang mencemari lingkungan. Kami tidak segan memberikan tindakan tegas," tandas Firman.

Menurut dia, sanksi yang diberikan kepada oknum pelaku usaha yang mencemari lingkungan mulai dari teguran hingga pencabutann izin usaha.

Maka dari itu, pihaknya mengimbau agar seluruh elemen masyarakat bisa menjaga lingkungan.

Sebab, kerusakan lingkungan berdampak pada semua pihak.

BACA JUGA: Dituding Jadi Orang Ketiga Rumah Tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora, Devina Kirana Tulis Kata Bijak

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com