JAKARTA, FIN.CO.ID - Artis Rizky Billar diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Lesti Kejora.
Lesti Kejora pun melaporkan Rizky Billar kepada pihak Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus KDRT.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan himbauan terhadap pelaku KDRT boikot atau tidak diberi ruang untuk tampil sebagai pengisi acara atau tampil dalam siaran di TV ataupun radio.
Pengumuman KPI ini muncul selang sehari atas viralnya kasus Rizky Billar yang diduga melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora.
BACA JUGA: Lesti Kejora Dicekik dan Dibanting Rizky Billar, ART dan Karyawan Jadi Saksi
KPI sampaikan hal tersebut melalui unggahan akun instagram resmisnya @kpipusat pada Jumat, 30 September 2022.
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyat sebut kemunculan para publik figur yang terindikasi KDRT untuk tidak mengisi acara atau penampil dalam program siaran TV dan Radio.
Menurutnya para publik figur harus memberi contoh positif yang baik kepada pemirsa atau penonton tv.
"Segala bentuk kekerasan terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia," ujar Nuning.
BACA JUGA: Rizky Billar Bakal Jadi Tersangka? Polisi: Lesti Kejora Dipastikan Alami KDRT oleh Suaminya
BACA JUGA:Polisi Sebut Rizky Billar Cekik dan Banting Lesti Kejora Berulang Kali
"Kekerasan dan KDRT juga merupakan bentuk diskriminasi dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapus," ungkapnya.
KPI berharap lembaga penyiaran memberikan dukungan terhadap setiap usaha menghapus KDRT.
Bentuk dukungan ini dapat ditunjukan pengelola televisi dan radio dengan menutup bagi para pelaku kekerasan dalam ruang siar.