BACA JUGA:Pernah Ditanya Rizky Billar Soal Perselingkuhan, Lesti Kejora Ungkap Tanggapan Mengejutkan
"Terlapor (Rizky) emosi dan berusaha mendorong korban (Lesti) dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban, sehingga korban terjatuh ke lantai," ucap Zulpan
Zulpan meneruskan Rizky melakukan kekerasan berulang kali terhadap istrinya dengan cara menarik tangan korban ke arah kamar mandi lalu membanting ke lantai.
"Sehingga tangan kanan (Lesti) dan kiri leher dan tubuhnya merasa sakit," kata Zulpan.
Mengenai hal ini, Rizky Billar terancam pidana lima tahun penjara terkait laporan dugaan KDRT terhadap Lesty Kejora.
BACA JUGA: Gawat! Koin Kripto Lesti Kejora dan Rizky Billar 'Terjun Bebas' Dampak Dugaan KDRT
BACA JUGA:Meski Ditahan, Putri Candrawathi Masih Bisa Bertemu dengan Anaknya
Artis FTV tersebut, dikenakan pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.