Bela Lesti Kejora yang Diduga Alami KDRT oleh Rizky Billar, Aktivis Perempuan: Semoga Dede Kuat Buat Pisah!

fin.co.id - 30/09/2022, 13:13 WIB

Bela Lesti Kejora yang Diduga Alami KDRT oleh Rizky Billar, Aktivis Perempuan: Semoga Dede Kuat Buat Pisah!

Aktivis Perempuan, Kalis Mardiasih

"Semalam kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu," ucap Nurma.

Menurut Nurma Dewi, atas laporan tersebut artis ftv tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Empat Perampok Toko Emas di Tangerang Selatan Terkait Jaringan Teroris, Ini Penjelasan Polisi

BACA JUGA:Inspiratif, Aipda Syaiful Rojali Satlantas Tangerang, Asuh Anak Yatim Sejak Usia 12 Tahun Hingga Jadi Bidan

"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.

AKP Nurma pun belum bisa menjelaskan kapan terjadinya dugaan KDRT tersebut.

"Nanti kita melakukan penyidikan, kita periksa dan kita mintai keterangan yang jelas dari saudara korban," terangnya.

Mengenai pemeriksaan terhadap Lesti Kejora maupun Rizky Billar, penyidik akan menjadwalkan secepatnya.

BACA JUGA:Inspiratif, Aipda Syaiful Rojali Satlantas Tangerang, Asuh Anak Yatim Sejak Usia 12 Tahun Hingga Jadi Bidan

Larangan Dalam Undang-Undang KDRT

Perihal KDRT diatur salah satunya di dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkungan rumah tangganya dengan cara Kekerasan fisik: perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Kekerasan Psikis: Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, rasa tidak berdaya, hilangnya rasa percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, atau pernderitaan psikis berat pada seseorang.

Kekerasan seksual: perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam rumah tangga, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual terhadap orang dalam rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan konersial atau tujuan tertentu.

BACA JUGA:Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Bekasi, Polisi Ungkap Aktivitas Tersembunyi Didalamnya

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.