Entertainment

Minta Jangan Tanggapi Lesti Kejora, Doni Pradana Guyon: Mending Liat Puan Tanam Padi Maju

fin.co.id - 29/09/2022, 18:54 WIB

Komika asal Surabaya Dono Pradana

"Kalau menurut Saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," tuturnya.

Nurma menjelaskan, pihak kepolisian kini masih akan mendalami terlebih dahulu kasus Lesti dan Billar ini.

Setelah Lesti Kejora membuat laporan KDRT terhadap Rizky Billar, lanjut Nurma, penyanyi tersebut menjalani visum.

BACA JUGA: Esteh Indonesia Minta Maaf Bikin Gaduh Karena Somasi Konsumen: Kami Berkomitmen Menerima Saran Serta Kritik

BACA JUGA:Dengar Lesti Kejora Diduga Dapat KDRT oleh Rizky Billar, Alumni D' Academy: Semoga Hoax

"Kalau itu tetap kita dalami, kapan atau masih berulang atau tidak itu nanti penyidik yang tahu," ujarnya, ketika ditanya peristiwa itu terjadi berulang kali atau tidak.

"Semalam kita harus visum dulu. Jadi, untuk laporan ini, wajib visum dulu," ucap Nurma.

Menurut Nurma Dewi, atas laporan tersebut artis ftv tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," pungkasnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Layani Ekspor Produk Unggulan hingga Bantuan KemanusianBACA JUGA:Bea Cukai Layani Ekspor Produk Unggulan hingga Bantuan Kemanusian

AKP Nurma pun belum bisa menjelaskan kapan terjadinya dugaan KDRT tersebut.

"Nanti kita melakukan penyidikan, kita periksa dan kita mintai keterangan yang jelas dari saudara korban," terangnya.

Mengenai pemeriksaan terhadap Lesti Kejora maupun Rizky Billar, penyidik akan menjadwalkan secepatnya. 

Larangan Dalam UU KDRT

Perihal KDRT diatur salah satunya di dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Admin
Penulis
-->