News

Medina Zein Divonis Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Penuntut: Aku Gak Kaget

Kasus pencemaran nama baik oleh Medina Zein berakhir dengan vonis pengadilan 6 bulan penjara

Medina Zein Divonis Atas Kasus Pencemaran Nama Baik, Penuntut: Aku Gak Kaget
Marissya Icha (kanan) dan kuasa hukumnya, Ahmad Ramzi (kiri), di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (29/9). Foto: Firda Junita/JPNN.com

Hari ini, persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik itu beragendakan pembacaan putusan. 

Dalam persidangan, hakim menyatakan Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui elektronik. 

Atas perbuatannya, terdakwa divonis hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan. 

BACA JUGA:Ini Alasan Bawaslu Tolak Laporan Tabloid KBA News 'Mengapa Harus Anies'

"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan kurungan," tutur hakim.

Berita Terkait