Hari ini, persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik itu beragendakan pembacaan putusan.
Dalam persidangan, hakim menyatakan Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinan melakukan tindakan pencemaran nama baik melalui elektronik.
Atas perbuatannya, terdakwa divonis hukuman 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan.
BACA JUGA: Ini Alasan Bawaslu Tolak Laporan Tabloid KBA News 'Mengapa Harus Anies'
"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan kurungan," tutur hakim.