Dengar Lesti Kejora Diduga Dapat KDRT oleh Rizky Billar, Alumni D' Academy: Semoga Hoax

fin.co.id - 29/09/2022, 17:56 WIB

Dengar Lesti Kejora Diduga Dapat KDRT oleh Rizky Billar, Alumni D' Academy: Semoga Hoax

Kiri Aty Ratu Kodong dan Lesti Kejora

Penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat.

Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulakn penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari- hari.

BACA JUGA:Dirut PLN Terpilih Sebagai Tokoh Transformasi Digital Kelistrikan Nasional

Selain sanksi pidana, UU KDRT juga mencantumkan pidana tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim kepada pelaku KDRT, yakni berupa:

Pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku

Penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.