News . 28/09/2022, 20:36 WIB

Putri Candrawathi Besok Ditahan?

Penulis : Admin
Editor : Admin

Menurutnya, tim kuasa hukum akan mengikuti keputusan penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU). 

"Tetapi saya sampaikan, terkait penahanan adalah kewenangan penyidik. Begitu juga nanti saat pelimpahan tahap kedua adalah keputusan subjektif jaksa penuntut umum," terang Arman.

BACA JUGA: Berani Nggak Jaksa Tahan Putri Candrawathi? Jampidum: Saya Belum Bersikap

Dia menambahkan tim kuasa hukum akan kembali mengajukan permohonan agar Putri tak ditahan. 

Hal itu sudah pernah dilakukan saat kasusnya masih ditangani Bareskrim Polri.

"Kami selaku tim kuasa hukum pasti memohon kepada penyidik atau jaksa penuntut umum agar dapat mempertimbangkan alasan-alasan kemanusiaan. Yaitu , kondisi kesehatan klien kami, khususnya menjelang proses pengadilan dan klien kami juga masih memiliki anak di bawah usia 2 tahun," paparnya.

Arman menegaskan saat ini Putri masih dalam perawatan atau berkonsultasi dengan psikiater.

BACA JUGA: Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi Bikin Gus Umar Kecewa: Mestinya Cari Kasus Lain

"Nanti apabila pihak kejaksaan atau penyidik melakukan penahanan, kami akan berkoordinasi untuk tetap dapat dilakukan perawatan," pungkas Arman.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung menyatakan berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah P21 atau lengkap.

Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Setelah berkas P21, tak lama lagi penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Agung. 

BACA JUGA: Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Jaksa Senin Depan

Dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, hanya Putri Candrawathi yang tidak ditahan oleh Polri. 

Alasan polisi, Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo itu memiliki bayi berumur 1,5 tahun. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com