Komisi D DPRD DKI Menduga Kebijakan Anies Boleh Bangun Rumah 4 Lantai 'Carmuk' ke Kalangan Menengah Atas

fin.co.id - 28/09/2022, 17:56 WIB

Komisi D DPRD DKI Menduga Kebijakan Anies Boleh Bangun Rumah 4 Lantai 'Carmuk' ke Kalangan Menengah Atas

Kantor DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (ist)

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 31/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).  

Poin ke-117 Pergub 31/2022 itu berbunyi, “Rumah tapak adalah hunian tinggal tapak atau landed house dengan lantai berjumlah 1 sampai dengan 4 lantai". 

Anies mengatakan, selama ini pembangunan rumah hanya diizinkan hingga dua lantai. 

BACA JUGA: Gegara Tabloid Ini, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu

Namun, aturan terbaru itu memfasilitasi masyarakat yang ingin membangun rumah pribadi hingga empat lantai. 

“Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta,” ucap Anies di Ruang Pola, Balaikota DKI, Rabu (21/9/2022).

Admin
Penulis