Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 31/2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Poin ke-117 Pergub 31/2022 itu berbunyi, “Rumah tapak adalah hunian tinggal tapak atau landed house dengan lantai berjumlah 1 sampai dengan 4 lantai".
Anies mengatakan, selama ini pembangunan rumah hanya diizinkan hingga dua lantai.
BACA JUGA: Gegara Tabloid Ini, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu
Namun, aturan terbaru itu memfasilitasi masyarakat yang ingin membangun rumah pribadi hingga empat lantai.
“Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta,” ucap Anies di Ruang Pola, Balaikota DKI, Rabu (21/9/2022).