Viral . 28/09/2022, 14:09 WIB
BACA JUGA: Jadi Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Alasan Dua Mantan Pegawai KPK
Febri mengatakan, dirinya sebagai advokat akan melakukan pedampingan hukum secara objektif dan faktual.
"Jadi sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut saya akan sampaikan pada konferensi pers sore ini," ucap Febri.
Putri Candrawathi kini telah menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Selain Putri, juga sang suami, Ferdi Sambo menjadi tersangka bersama dengan 3 mantan anak buahnya. Yakni Bharada E, Brigadir RR dan asisten pribadi KM.
BACA JUGA: Febri Diansyah Sindir Rompi Biru KPK Penangkal Korupsi: Kebanyakan Gimmick
Putri dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Meskipun menjadi tersangka, Putri Candrawathi tidak ditahan oleh Mabes Polri seperti para tersangka lainnya. Tim penyidik beralasan, Putri masih memiliki anak kecil yang perlu didampingi.
Mana ada pengacara dalam membela klien objektif. Pasti tidak akan objektif lah karena bagaimanapun klien nya akan di bela mati2an. ???? https://t.co/mbVxSmdJck
— Haris Pertama (@knpiharis) September 28, 2022
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com