Denny Siregar Apresiasi Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi: Cuan Besar Nih.

fin.co.id - 28/09/2022, 21:16 WIB

Denny Siregar Apresiasi Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi: Cuan Besar Nih.

Produser film dan pegiat media sosial Denny Siregar.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Blak-Blakan, Kilennya Bakal...

"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," ucapnya.

Sementara, Rasamala menyatakan dirinya bersedia bergabung karena Ferdy Sambo bersedia mengungkap fakta terkait dugaan pembunuhan Yosua.

"Saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ucapnya.

Menurut Rasamala, Putri dan Ferdy Sambo merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak untuk melakukan pembelaan. Terlepas, dari apa yang telah disangkakan terhadap keduanya.

BACA JUGA:Berharap Sidang Objektif, Ini Janji Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Dibeberkan Kuasa Hukum

“Maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum, maka tugas kami memastikan proses tersebut,” ujar Rasamala.

Diketahui, Putri Candrawathi kini telah menjadi tersangka kasus kematian Brigadir J di kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Selain Putri, sang suami, Ferdi Sambo juga menjadi tersangka bersama dengan 3  mantan anak buahnya. Yakni Bharada E, Brigadir RR dan asisten pribadi KM.

Putri dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

BACA JUGA:Febri Diansyah Bongkar Penyesalan Ferdy Sambo: Saya Bersikap Emosional Saat Penembakan

Berkas Ferdy Sambo Cs p21

Berkas lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf,  telah dinyatakan P21 atau lengkap.

Selain itu, perkara obstruction of justice dengan tujuh tersangka juga telah P21. 

Berkas perkara kasus pembunuhan dan obstruction of justice tersebut akan digabung untuk mempersingkat proses persidangan.

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.