Jakarta . 28/09/2022, 09:12 WIB
Tidak hanya Anies Baswedan, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi juga melaporkan relawan Anies terkait tabloid tersebut.
Miartiko Gea mengatakan, saat ini pentahapan Pemilihan Umum (Pemilu) sudah dimulai, sehingga apa yang dilakukan oleh Anies Baswedan dianggap masuk dalam kategori pelanggaran pemilu.
"Kami dari Kornas PD, Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu RI untuk mulai diproses," tutur Gea.
Gea mengatakan, poin dalam laporannya itu dengan harapan agar politik identitas tidak lagi dimainkan dalam Pilpres 2024. Menurutnya, politik identitas bisa merusak disintegritas bangsa.
Kami menyampaikan sikap menolak perilaku politik identitas yang ditengarai dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang diduga menyebarkan tabloid yang menyerupai bentuk kampanye terselubung di tempat ibadah di kota Malang pada Kamis, 22 September 2022,” jelasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com