News . 27/09/2022, 16:58 WIB

Pemerintah Tidak Bisa Kerja Sendirian Menjaga dan Merdeka di Ruang Digital

Dari sisi budaya, UU PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya, serta menghormati hak Pelindungan Data Pribadi orang lain.

"Pengaturan dalam UU PDP akan menjadikan Pelindungan Data Pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru atau new habit, di masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat," tutur Kabalitbang SDM Kementerian Kominfo.

Dalam upacara hadir Ketua Korps Veteran Karyawan Postel Legiun Veteran Republik Indonesia (KVK Postel/LVRI) mewakili Ketua dan para anggota KVK Postel di Indonesia, Ary Moeljono Atmowidjojo; Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), selaku Ketua Panitia Hari Bhakti Postel ke-77, Sarwoto Atmosutarno; serta pimpinan Perusahaan Mitra Kerja, Asosiasi, dan Unit Pelaksana Tugas (UPT) Bidang Komunikasi, Informatika, Pers dan Media di seluruh wilayah Indonesia.

Hadir pula Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Kominfo, beserta seluruh jajaran keluarga besar Kementerian Kominfo.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com