"Namun, akun bisa saya ambil lagi karena mengaktifkan two factor authentication (otentikasi dua faktor) atau two step verification (verifikasi dua langkah)," ujarnya.
Dalam kasusnya, kata dia, para pelaku tidak meminta OTP karena sepertinya mereka mempunyai akses untuk mendapatkan OTP.
BACA JUGA: DPRD Kota Bekasi Anggarkan Rp 6.9 M Dinas Ke Tiga Negara, Uni Emirat Arab (UEA), Australia dan Turki
Oleh karena itu, perlu cek ke layanan pihak ketiga yang membantu OTP provider telekomunikasi.
Disebutkan pula bahwa beberapa usaha yang bisa dilakukan untuk mencegah aset digital kita diambil lewat cara takeover (pengambilalihan) via pergantian SIM card di provider atau intersept di provider.
Minimal mengaktifkan two factor authentication di aplikasi pesan instan dan media sosial.
Ketika nomor ponsel diambil alih pihak lain, mereka belum tentu bisa login. Di beberapa aplikasi, bahkan sudah secara default, pengguna nomor ponsel diminta masukkan PIN tambahan selain password dan OTP. Dengan demikian, ada pengamanan tambahan.
BACA JUGA: Polisi Beberkan Status Pria Pengirim Paket yang Meledak di Asrama Brimob Sukoharjo
Untuk menghindari peretasan WhatsApp dan media sosial lainnya, lanjut Pratama, minimal harus mengaktifkan two factor authentication atau two step verification pada semua akun media sosial dan pesan instan.
"Selain itu, jangan lupa memasang antivirus, anti-walware pada smartphone," kata pakar keamanan siber Pratama Persadha.