JAKARTA, FIN.CO.ID - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik bakal disiapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Lantas seperti apa gambaran dan manfaat BPKB elektronik yang akan disiapkan Korlantas Polri?
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya tengah mengembangkan BPKB elektronik.
BACA JUGA: Layanan SIM, STNK, BPKB Masih Tutup
BACA JUGA:Korlantas Polri: Hapus Biaya Balik Nama dan Progresif Kendaraan
BACA JUGA: Dinilai Mahal, Korlantas Polri Usul Biaya Balik Nama Kendaraan Dihapus
BPKB elektronik akan dilengkapi teknologi chip yang nantinya akan terintegrasi dengan sistem single data.
"BPKB baru kita akan upayakan untuk tahun ini, memang kita gunakan teknologi chip, yang nantinya dapat mengetahui semua sejarah kendaraan," katanya, Senin, 26 September 2022.
Dijelaskannya, sejumlah pengambil kebijakan tergabung dalam sistem single data BPKB elektronik seperti pegadaian, perbankan, hingga industri keuangan.
Menurut Yunus, sistem single data ini akan memudahkan masyarakat mengurus dokumen BPKB.
"Dalam sistem ini sudah kita pikirkan bagaimana kita munculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa pemangku kepentingan terkait. Ya, ini kita sudah arahkan ke single data semuanya," katanya menegaskan.
Selan itu, BPKB elektrnonik nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
BACA JUGA: Kecelakaan Bus di Tol Surabaya-Mojokerto, Korlantas Polri Turun Tangan Utus tim TAA