Bahkan, kata dia, masyarakat melakukan unjuk rasa meminta KPK memeriksa Formula E.
Kemudian ada warga masyarakat yang melaporkan masalah ini kepada KPK.
Karena itu, imbuh Sugiyanto, KPK wajib menindaklanjuti laporan masyarakat sepanjang dianggap memenuhi ketentuan aturan.
BACA JUGA: KATAR: Om Hacker Bjorka, Bila Ada Data Aliran Dana Formula E, Tolong Bocorkan Dong!
Sebab itulah KPK menyelidiki dugaan korupsi Formula E.
Wabil khusus, tandas Sugiyanto, KPK mendalami tentang uang negara untuk pembayaran biaya commitment fee Formula E Rp. 560 miliar.
"Apalagi, KPK diberitahu oleh Kemendagri bahwa duit negara tak boleh dipakai untuk tujuan bisnis," cetus dia.
Jadi, tambah dia, KPK sedang menjalankan tugas menyelidiki dugaan korupsi Formula E.
BACA JUGA: Diperiksa 11 Jam, Anies Mengaku Senang Bisa Bantu KPK Terkait Formula E
"Artinya, siapapun wajib mendukung tugas KPK ini," tutur Sugiyanto.
Bila ada pihak yang menentang penyelidikan KPK, dapat dianggap sebagai kelompok pendukung koruptor.
Pada tahap penyidikan, pihak yang menghalangi KPK dapat diancam dengan perbuatan pidana.
Sejatinya, andai saja sejak awal pembayaran biaya commitment fee Rp 560 milyar mengunakan dana dari BUMD PT. Jakarta Propertindo (Jakpro), maka tak akan menjadi rumit.
BACA JUGA: Ini Harapan Anies Baswedan Setelah Dipanggil KPK Terkait Penyelenggaraan Formula E
Pemprov DKI bisa berdalih pada prinsip bisnis to bisnis bagi PT. Jakpro, serta untung-rugi.