2. Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung;
3. Edi Wibowo selaku Panitera Mahkamah Agung;
4. Albasri selaku PNS Mahkamah Agung;
5. Elly Tri selaku PNS Mahkamah Agung;
6. Nurmanto Akmal selaku PNS Mahkamah Agung;
7. Yosep Parera selaku Pengacara; dan.
8. Eko Suparno selaku Pengacara.
KPK kemudian mengamankan uang tunai dengan jumlah SGD 205.000 dari tangan Desy Yustria dan Rp 50 juta dari Albasri.
(BACA JUGA: Terungkap! Jet Pribadi yang Digunakan Anak Buah Sambo ke Jambi Diduga Milik Perusahaan Batu Bara?)
(BACA JUGA:Definisi Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Quartararo Crash Dengan Marquez, Lalu Apes Juga Saat Dibonceng Marshal)
KPK Tetapkan 10 Tersangka
Dari hasil pengembangan terhadap kasus yang terjadi, pada akhirnya KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Berikut adalah daftar 10 tersangka tersebut, berdasarkan perannya masing-masing:
Sebagai penerima:
- - Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- - Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- - Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- - Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- - Redi, PNS Mahkamah Agung
- - Albasri, PNS Mahkamah Agung
(BACA JUGA: Usai Kecelakaan di GP Aragon, Quartararo Alih Profesi Jadi Penyanyi?)