AB ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
YP ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan ES ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
(BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno Hatta Gagalkan Ekspor Ribuan Kumbang dan Kelabang Kering )
"KPK mengimbau SD, RD, IDKS, dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan tim penyidik," ucap Firli.
Adapun sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, RD, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sabda Nabi saw., "Hakim itu lebih banyak kepeleset. Memutuskan hukum yg tak tahu, memutuskan sesuatu menyimpang dari kebenaran. Itu hakim zhalim. Hakim yg mengetahui kebenaran dan memutuskan hukum dg benar itu yg adil".
— cholil nafis (@cholilnafis) September 23, 2022
.
Yg menerima suap pasti zhalim.
.https://t.co/qY8JLg1HKJ