Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga ditemukan adanya peristiwa pidana.
"Selanjutnya, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ucap Firli Bahuri dalan jumpa pers Jumat dini hari 23 September 2022.
Dalam perkara suap ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) terlibat sebagai penerima. Dia bersama Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).
(BACA JUGA: Buntut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung, Ada Dugaan Pemberian Lain)
(BACA JUGA:Ketua KPK Ancam Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Mahkamah Agung Langsung Beri Pernyataan Mengejutkan)
Hakim Agung Sudrajad Dimyati alias SD--(Wikipedia)
Kemudian seorang PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY). Lalu ada seorang PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH). Dan PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).
Selanjutnya yang terlibat sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara.
Kemudian Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Firli mengatakan untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022.
(BACA JUGA: Denny Siregar Sindir Hakim Agung Sudrajad Terima Suap Rp 800 Juta: Agamanya Uang)
(BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Suap, Segini Total Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati)
ETP ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
DY ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
MH ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.