Hakim Agung Kena OTT, KPK Harap Ini yang Terakhir, Jangan Hanya 'kucing-kucingan'

fin.co.id - 22/09/2022, 18:54 WIB

Hakim Agung Kena OTT, KPK Harap Ini yang Terakhir, Jangan Hanya 'kucing-kucingan'

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap.

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.

Admin
Penulis