Nasional . 22/09/2022, 19:30 WIB
Sampai saat ini pihak kepolisian belum memberikan tanggapan mengenai dugaan kebocoran data.
(BACA JUGA: Pemuda Madiun Tersangka Kasus Bjorka Dijerat Pasal UU ITE dan Denda Ratusan Juta Rupiah)
(BACA JUGA:Saat Ditangkap Polisi, Pemuda Madiun Tersangka Kasus Bjorka Bilang Begini ke Ibu: Cuman Diinterogasi)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang.
"Undang-undang PDP ini merupakan undang-undang yang sudah lama ditunggu. Jadi itu sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kebocoran data. Karena ini jauh sebelum ribut-ribut soal Bjorka, itu sudah disahkan di DPR RI tinggal menunggu sidang pleno," kata Mahfud MD usai menghadiri Diskusi Publik RUU KUHP di Hotel Mercure Surabaya, Rabu.
Mahfud mengungkapkan Undang-undang PDP sudah dua tahun lebih dibahas. Bahkan dalam UU tersebut telah disiapkan peraturan perlindungan data pribadi dan peraturan pelaksanaannya.
Mahfud memastikan pengesahan UUD PDP ini tidak ada kaitanya dengan Bjorka selain itutidak ada data negara yang bocor.
"Apa data yang bocor oleh Bjorka, data negara? Tidak ada. Itu buat sendiri saja, terus disebar. Data saya disebarkan, ditulis nama ibu, Siti Aminah. Lha, nama ibu saya bukan Siti Aminah. Berarti ngarang dia," ujar Mahfud.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com