Nasional

Jaksa Agung Terima Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo Dkk

fin.co.id - 16/09/2022, 09:34 WIB

Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik di Mabes Polri

JAKARTA, FIN.CO.ID- Jaksa Agung Muda Tidak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan 4 tersangka lainnya. 

Penerimaan berkas peekara Ferdy Sambo dkk setelah sebelumnya dilakukan perbaikan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani mengatakan pihaknya menerima pelimpahan berkas tersebut pada Rabu 14 September 2022 lalu.

(BACA JUGA: Viral Video Rekaman Percakapan Diduga Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo Curhat Soal KDRT, Obrolannya Akrab Banget)

(BACA JUGA:Satu Lagi Korban Kasus Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi Dapat Sanksi Menyedihkan )

"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Agnes dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 16 September 2022.

Kelima berkas tersebut adalah tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Menurut Agnes, sebelum dilimpahkan kembali, jaksa peneliti melakukan koordinasi sebagai tindak lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.

"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti," katanya. 

Ia mengatakan berkas yang telah masuk dan diterima JPU kembali diteliti apakah sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan jaksa oleh penyidik.

(BACA JUGA: Ini Alasan Bripka RR Tolak Perintah Ferdy Sambo Tembak Brigadir J: Enggak Kuat Mental Pak)

(BACA JUGA:Spekulasi Tiga Kapolda Campur Tangan Kasus Ferdy Sambo )

"Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," kata Agnes.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Jumat 19 September 2022.

Setelah diteliti selama 14 hari, jaksa penuntut umum menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan dikembalikan dengan petunjuk jaksa (P-19) pada Kamis 1 September. 

Admin
Penulis
-->