Terlibat Tewasnya Kasus Brigadir J, Briptu Firman 'Pasrah' Disanksi Demosi Satu Tahun

fin.co.id - 15/09/2022, 19:34 WIB

 Terlibat Tewasnya Kasus Brigadir J, Briptu Firman 'Pasrah' Disanksi Demosi Satu Tahun

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat memegang foto sang anak.

Kemudian tiga orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chadrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto. Sanski demosi selama satu tahun kepada Brigadir Frillya Fitri Rosadi. Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri. 

Saat ini ada tiga anggota Polri terkait pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

 (BACA JUGA:3 Tersangka Obstruction of Justice Bakal Senasib dengan 3 Lainnya, Dipecat? Tunggu Sidang Etik Pekan Depan)

Sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar dijadwalkan pekan depan.

Admin
Admin
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID