Bahkan waktu di klinik, tersangka ini mengancam istrinya agar tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Tersangka juga sempat melarikan diri usai memeriksakan kedua korban ke klinik. Namun berhasil ditangkap di hari yang sama.
Karena perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 80 UURI No.35 th.2014, tentang perubahan atas UURI No.23 Th.2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, dengan denda sebesar Rp 72.000.000,00," tutupnya.