Tangerang . 15/09/2022, 16:50 WIB
(BACA JUGA: Pemuda Madiun Diduga Bjorka Ditangkap Polisi, Fadli Zon: Tidak Presisi Pak Kapolri)
Soma mengungkapkan, saat ini Padi Padi Picnic hanya melakukan proses perizinan wisata, namun untuk proses perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) masih dalam proses.
"Karena bangunan tersebut sudah ada dan wisata Piknic sudah tiga tahun berdiri, tentunya dari bagian Wasdal DTRB yang akan melakukan langkah (penutupan) dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B)," tandasnya.
Hingga berita ini ditulis wartawan FIN masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak pengelola Padi Padi Picnic. Rikhi Ferdian
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com