Jakarta . 14/09/2022, 23:13 WIB
Hingga kini, izinnya masih bernama Rumah Sakit.
“Untuk izin tenaga kesehatan kan harus ganti juga. Sebagai tenaga medis, saya mengurus SIP (Surat Izin Praktek) tercantum bekerja di Rumah Sakit. Apa ada izin bekerja di Rumah Sehat?,” ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Widyastuti menjelaskan, penjenamaan Rumah Sakit menjadi Rumah Sehat merupakan konsep untuk mengubah pola pikir masyarakat.
(BACA JUGA: Anies Baswedan Resmi Ganti Nama 'Rumah Sakit' Jadi 'Rumah Sehat', Ferdinand Hutahaean: Menurutku Sesat Nalar)
Yakni, Pusat Kesehatan ini tidak hanya boleh didatangi oleh orang-orang yang sakit saja.
Namun dapat memberikan layanan kepada orang yang sehat pula.
Seperti menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh (medical checkup), konsultasi gizi, juga perawatan rutin gigi.
“Ini perluasan pasar kita, yang tadinya RS lebih fokus kepada pasien, tetapi kita perluas bahwa klien dan mitra kita bisa berbagai pihak termasuk warga yang masih sehat, sebagai upaya meningkatkan drajat sehat di Jakarta,” tandasnya.
(BACA JUGA: Anies Ubah Nama Rumah Sakit di Jakarta Jadi Rumah Sehat)
Diketahui perubahan nama sudah diterapkan pada 31 RSUD di seluruh wilayah.
Masing-masing yakni, RS Tarakan, RS Tanah Abang, RS Johar Baru, RS Sawah Besar, RS Kemayoran, RS Cempaka Putih, RS Koja, RS Tugu Koja, RS Cilincing, RS Pademangan, RS Tanjung Priok, RS Cengkareng, RS Taman Sari, RS Kembangan, dan RS Kalideres.
Selanjutnya, RS Budhi Asih, RS Pasar Rebo, RS Duren Sawit, RS Matraman, RS Ciracas, RS Cipayung, RS Kramat Jati, RS Pasar Minggu, RS Kebayoran Baru, RS Kebayoran Lama, RS Jatipadang, RS Tebet, RS Pesanggrahan, RS Mampang Prapatan, RS Jagakarsa, serta RS Pulau Pramuka.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com