Salah satunya adalah rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan Musridah membawa kabur brankas milik Dara.
Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Musridah di Ciracas, Jakarta Timur, dan Sarpun di Banyumas. Keduanya ditangkap pada Sabtu, 10 September 2022.
Atas perkara tersebut, Musridah dan Sarpun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kepolisian.
(BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Keistimewaan Puasa Arafah dan Tarwiyah Jelang Idul Adha)
Apapun pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka, yakni Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.