Nasional . 12/09/2022, 12:57 WIB
(BACA JUGA: Spekulasi Tiga Kapolda Campur Tangan Kasus Ferdy Sambo )
Dikatakan Erman, kliennya tengah mempertimbangkan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J ke LPSK.
"Belum mengajukan. Lihat perkembangannya nanti," bebernya, kepada wartawan, Minggu, 11 September 2022.
Erman kembali menuturkan, pengajuan diri sebagai justice collaborator bakal langsung dilakukan apabila ada ancaman yang diterima oleh kliennya dalam pengungkapan kasus Brigadir J.
(BACA JUGA: Geram Ulah Bawahan, Kapolri: Langsung Pecat Tak Perlu Ada Teguran)
"Jika dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti dia ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK," jelasnya.
Namun demikian, Erman mengatakan kliennya sudah menjelaskan seluruh fakta yang ia ketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Saat ini dia merasa sudah menyampaikan apa yang dia ketahui apa adanya kepada penyidik," tandasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com