Dipecat Gegara Kasus Birigadir J, Jerry Siagian Melawan, Polda Metro Jaya Siap Kasih Pendampingan

fin.co.id - 12/09/2022, 19:56 WIB

Dipecat Gegara Kasus Birigadir J, Jerry Siagian Melawan, Polda Metro Jaya Siap Kasih Pendampingan

AKBP Jerry Raymond Siagian

JAKARTA, FIN.CO.ID - Setelah Jerry Raymond Siagian dipecat menjadi anggota Polri,  Polda Metro Jaya siap memberikan pendampingan hukum.

Jerry Siagian sebelumnya telah dipecat sebagai anggota Polri lantaran terseret kasus Brigadir J saat menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, 

(BACA JUGA: Ucapan Terakhir Brigadir J Sebelum Ditembak Mati Bharada E: Eh Ada Apa Nih?)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya.

Terkait banding yang diajukan oleh Jerry, Zulpan menyebutkan, hal itu adalah hak yang bersangkutan.

"Adanya putusan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya Saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ujarnya, Senin 12 September 2022.

Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi PTDH kepada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian karena keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.

(BACA JUGA: Tersangkut Kasus Pembunuhan Berencana, Hakim Banding Kurangi Hukuman Bripka MN)

Putusan itu dibacakan Ketua Sidang Komisi Etik Polri Komisaris Besar Polisi Rachmad Pamudji dan disaksikan anggota yang disiarkan oleh Polri TV, Sabtu (10/9).

Dalam putusannya, KKEP menyatakan, AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.​​​​​​​

Atas perbuatannya, sidang Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi pertama berupa sanksi etika. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob dan penempatan khusus tersebut telah dijalankan oleh AKBP Jerry Raymond.

(BACA JUGA: Bjorka Retas Data Pejabat Publik, Partai Berkarya: Mudah Bagi Siber Polri untuk Mengungkap)

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Pol Rachmat Pamudji.

Putusan itu menyatakan, AKBP Jerry Raymond melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf d juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Admin
Penulis