Regional

Tersangkut Kasus Pembunuhan Berencana, Hakim Banding Kurangi Hukuman Bripka MN

fin.co.id - 12/09/2022, 19:46 WIB

Ilustrasi sidang.

MATARAM, FIN.CO.ID -- Hukuman pidana terhadap terdakwa Brigadir Polisi Kepala (Bripka) M. Nasir atas perkara pembunuhan berencana dikurangi.

Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat mengurangi hukuman Bripka M. Nasir menjadi 13 tahun penjara.

(BACA JUGA: Pria di Sampang Tewas Dibunuh Usai Sebar Video dan Foto Mesum Istri Orang di Medsos)

(BACA JUGA:Kabur dari Tahanan, Saat Ditangkap Meninggal Dunia, Terungkap Penyebabnya )

Putusan di tingkat banding itu lebih rendah daripada putusan pengadilan tingkat pertama selama 17 tahun.

Bripka M. Nasir diketahui tersangkut perkara pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Polisi Satu (Briptu) Haerul Tamimi.

Pengurangan masa hukuman ini sesuai dengan putusan hakim banding yang dirilis melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Selong, Senin, 12 September 2022.

"Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor: 40/Pid.B/2022/PN Sel, tanggal 21 Juli 2022," bunyi amar putusan banding dengan nomor perkara 94/PID/2022/PT. MTR.

(BACA JUGA: Oknum Polair yang Palak BBM di ABK Kini Diperiksa Propam)

Majelis hakim banding dengan susunan ketua Djoko Soetatmo dengan anggota Sapawi dan Rama Jonmuliaman Purba, dalam amar putusan banding menyatakan terdakwa Bripka MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP.

Hakim dalam amar putusan yang dibacakan pada tanggal 8 September 2022 itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bripka MN dengan hukuman penjara selama 13 tahun.

Perbedaan hukuman hanya ada pada masa tahanan, sedangkan untuk pembuktian dakwaan masih dinyatakan sama atau sesuai dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Untuk diketahui, Peristiwa penembakan oleh Bripka MN kepada almarhum Briptu HT terjadi pada tanggal 25 Oktober 2021 lalu.

(BACA JUGA: Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Mentawai)

Kejadian tersebut berlangsung di gerbang rumah korban yang berada di kawasan Perumahan Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Admin
Penulis
-->