Nasional . 12/09/2022, 21:31 WIB

Bharada Sadam yang Intimidasi Wartawan CNN dan Detik.com Disanksi Demosi 1 Tahun

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bharada Sadam mantan ajudan sekaligus sopir Irjen. Pol. Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi selama 1 tahun.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administrasi Bharada Sadam berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

(BACA JUGA: Ucapan Terakhir Brigadir J Sebelum Ditembak Mati Bharada E: Eh Ada Apa Nih?)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa Bharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo.

"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Dedi, Senin 12 September 2022.

Bharada Sadam menjalani sidang etik karena melanggar etik tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J, atau termasuk perbuatan pelanggar masuk kategori pelanggaran sedang.

Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup. 

(BACA JUGA: Ikuti Jejak Bharada E, Bripka RR Ingin Jadi Justice Collaborator )

Namun, pada saat pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV yang dapat dipantau media secara streaming melalui situs Polri TV di internet.

Dilihat dari portal Polri TV, Ketua Sidang Komis Etik Kombes Pol. Racmat Pamudji membacakan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

(BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Bharada E Soal Kasus Brigadir J: Saya Penembak Pertama dan FS Terakhir)

"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata kata Rachmat Pamudji.

Dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta yang meringankan Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com