Usai Tarif Naik, Ini Hasil Survei Pengguna Angkutan Ojol

fin.co.id - 11/09/2022, 17:24 WIB

Usai Tarif Naik, Ini Hasil Survei Pengguna Angkutan Ojol

Pengendara ojek online (ojol)

Berikut daftar kenaikan tarif ojol yang baru diumumkan Kemenhub:

- Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.000 per km

Biaya jasa batas atas: Rp2.500 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp10.000

- Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah: Rp2.550 per km

Biaya jasa batas atas: Rp2.800 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp11.200

- Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km

Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp11.000.

Kenaikan tarif ojol itu sebelumnya merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

(BACA JUGA: Pengamat Menilai Kenaikan Tarif Ojol Bikin Orang Beralih Gunakan Kendaraan Pribadi)

Admin
Penulis