Tangerang . 10/09/2022, 15:12 WIB

Sudah Nyaris Bangkrut, Pabrik di Tangerang Malah Dirampok Karyawannya

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Informasi pun ditindaklanjuti dengan mengamankan tersangka SI yang merupakan pegawai perusahaan itu," tuturnya

"Dari keterangan tersangka SI, polisi berhasil membekuk tersangka SH dan tersangka KS," sambungnya

Ketiga tersangka saat ini sudah mendekam di Mapolsek Balaraja. 

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 Kitab KUHPidana. 

"Ketiganya akan dijerat pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.

Rikhi Ferdian

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com