Sudah 11 Hari Polri Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo

Sudah 11 Hari Polri Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo

Komisi Kode Etik Polri membutuhkan waktu 18 jam untuk memutuskan PTDH Irjen Pol Ferdy Sambo-ist-Polri

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sidang Etik memutuskan Irjen Pol Ferdy Sambo dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri. 

Pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan hasil putusan Komisi Kode Etik Polri dalam sidang kode etik profesi Polri.

Sidang kode etik secara paralel dilaksanakan sejak Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 09.25 WIB hingga Jumat, 26 Agustus 2022 pukul 01.50 WIB.

(BACA JUGA:Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Menyesal dan Minta Maaf)

(BACA JUGA:BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Mengundurkan Diri dari Polri)

Tak terima dengan putusan pemecatan, Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan perlawanan secara hukum. 

Irjen Pol Ferdy Sambo berjanji akan menerima hasil putusan banding.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.

 (BACA JUGA:Brimob Bentak Wartawan di Sidang Etik Ferdy Sambo, Sherly Navita: Kalo Kasus Judi Online Dibentak Tidak Ya??)

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

11 Hari Berlalu

Sudah sebelas hari sejak putusan sidang etik, namun Irjen Ferdy Sambo belum juga menyerahkan memori banding.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, pihaknya hingga saat ini belum menerima memori banding dari Ferdy Sambo.

“Sampai dengan hari ini, saya dapat informasi dari Kabag Karo Wabprof belum diterima memori banding,” ujarnya kepada wartawan di Gedung TNCC, Selasa, 6 September 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: