News . 08/09/2022, 09:13 WIB

Surya Darmadi Hari Ini Jalani Sidang, Ini Tanggapan KPK dan Rincian Kerugian Negara

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sedangkan, Kejagung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

Sementara itu, soal pemeriksaan Surya Darmadi oleh penyidik KPK, Alex menyatakan KPK akan berkoordinasi dengan Kejagung.

"Sebetulnya, tinggal kami koordinasikan antara penegak hukum saja, kan biasa. Misalnya, jaksa juga ketika tersangkanya ditahan di KPK, mereka juga minta ke kami supaya difasilitasi. Tidak ada persoalan sebetulnya," kata Alex.

Ia mengaku Kejagung juga telah mempersilakan KPK untuk memeriksa Surya Darmadi sepanjang dia dalam keadaan sehat.

"Sebetulnya Kejaksaan Agung pasti 'welcome' kapan saja, sepanjang yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Tinggal penyidik KPK saja kapan ada waktu, silakan saja ke sana pasti difasilitasi," ujarnya.

Berikut rincian kerugian negara dalam dakwaan Surya Darmadi:

Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp7.593.068.204.327,00 dan 7.885.857,36 dolar AS.

Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yakni merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 dolar AS.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu sebagaimana laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022, juga merugikan perekonomian negara, yaitu sebesar Rp73.920.690.300.000.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com