Jakarta . 08/09/2022, 19:51 WIB
Menurut Amir, wajar bila DPRD DKI menyampaikan keberatan kepada Presiden Joko Widodo.
Yakni agar presiden menolak calon yang diusulkan Mendagri.
Selain itu, DPRD DKI Jakarta juga bisa meminta jaminan dari Jokowi agar salah satu kandidat dari 3 calon ditetapkan sebagai Pj Gubernur DKI.
(BACA JUGA: Catat! Perwira TNI/Polri Aktif Tak Bisa Jadi Pj Gubernur, Namun...)
Biar bagaimana pun juga, kata Amir, DPRD adalah manifestasi kedaulatan rakyat di Jakarta.
Sehingga, bila kandidat terpilih merupakan figur yang diusulkan Mendagri, bisa dikatakan sebagai bentuk pengebirian demokrasi.
"Itu penghinaan terhadap kedaulatan rakyat ibukota," tandas Amir.
Sebaliknya, sambung Amir, bila Pj Gubernur DKI berasal dari calon yang diusulkan DPRD maka kebijakan tersebut akan melahirkan pretoria sosial politik serta pretoria dalam penyelenggaraan pemerintahan di ibukota.
(BACA JUGA: Hanya Sebulan Menjabat, Mendagri Minta Pj Gubernur Jateng Tidak Bikin Aturan Baru)
Karena itu, tambah dia, DPRD DKI diharapkan tidak gegabah dalam menjalan hak dan kewajiban dalam mengajukan nama para calon pejabat gubernur pengganti Anies Baswedan yang nantinya akan bertugas pada 17 Oktober 2022 nanti,” pungkas Amir.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com