Jakarta . 08/09/2022, 23:05 WIB
Sementara 1 kasus lagi di tahap penyidikan.
Ia menegaskan, akan merespon setiap laporan, dilanjutkan observasi, dan pengumpulan bahan keterangan.
"Kalau memang dibutuhkan, kita lakukan penyelidikan sampai ditemukan bukti awal," terang Dirja.
Menurut Dirja, pemahaman warga tentang proses perizinan penebangan pohon masih minim.
(BACA JUGA: Kompolnas Desak Anggota Polisi yang Nyuruh Wartawan Bicara sama Pohon Disidang Etik, Ini Alasannya)
Padahal, terdapat Pergub No. 24/2021 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pohon.
Dalam aturan itu disebutkan, orang, badan atau perangkat daerah dapat mengajukan permohonan izin penebangan pohon kepada Dinas PMPTSP yang didasari rekomendasi teknis dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
“Pergub tersebut mengatur tentang kriteria pohon dan mekanisme tentang perizinan penebangan pohon, baik di ruang privat maupun di tempat publik. Kita juga ada tim teknis yang menyatakan boleh dan tidaknya pohon itu ditebang," urai dia.
Sebagai bentuk pencegahan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terus mensosialisasikan aturan tentang perlindungan pohon kepada masyarakat, baik melalui media sosial atau berbagai acara maupun kegiatan formal dan informal.
(BACA JUGA: Kontes Bonsai Patriot Tingkat Nasional, Ratusan Pohon Perebutkan Piala Wali Kota Bekasi)
Dirja menjelaskan, keberhasilan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta memproses pelanggaran penebangan pohon ini tidak terlepas dari koordinasi dengan Satpol PP, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri.
Ia menilai, pengenaan sanksi terhadap penebang pohon tanpa izin bukan hanya sekadar memberikan efek jera, tapi juga bagian dari edukasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pohon bagi kehidupan.
“Pohon merupakan organisme yang diciptakan untuk mengkonversi gas karbondioksida menjadi oksigen. Maka itu, kesadaran akan pentingnya pohon untuk lingkungan dan keberlangsungan kehidupan perlu ditingkatkan,” tandas Dirja.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com