Lie Detector Ferdy Sambo, Lemkapi: Bagi Orang yang Biasa Bohong, Tidak Akan Terpengaruh

fin.co.id - 08/09/2022, 18:55 WIB

Lie Detector Ferdy Sambo, Lemkapi: Bagi Orang yang Biasa Bohong, Tidak Akan Terpengaruh

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). (antara)

(BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Terbantahkan? Polri: Tidak Ada CCTV di Magelang)

“Kalau (hasil uji) di bawah 90 persen tidak masuk dalam ranah projusticia,” kata Dedi.

Dedi menyampaikan bahwa jika hasil poligraf masuk ranah projusticia maka hasilnya diserahkan ke penyidik. Lalu penyidik yang berhak mengungkapkan kepada media, termasuk penyidik bisa menyampaikan di persidangan.

“Karena poligraf tersebut bisa masuk dalam Pasal 184 KUHAP (tentang alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana) ya alat bukti, selain petunjuk juga termasuk dalam keterangan ahli,” kata Dedi.

 

Admin
Penulis