Nasional . 08/09/2022, 12:14 WIB

KSAD Jenderal Dudung: Khusus ke Puspomad, Segera Pecat 6 Oknum TNI AD Pelaku Mutilasi 4 Warga di Mimika

Penulis : Admin
Editor : Admin

Pasal Berlapis

Enam oknum anggota TNI AD yang menjadi tersangka kasus mutilasi empat warga di Mimika, Papua akan segera disidangkan.

Keenam oknum anggota TNI AD tersebut yaitu Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi (HF), Kapten Inf Dominggus Kainama (DK), Praka Pargo Rumbouw (PR), Pratu Rahmat Amin Sese (RAS), Pratu Robertus Putra Clinsman (PC), dan Pratu Riski Oktav Muliawan (R).

(BACA JUGA: Akhirnya Terkuak Peran Masing-Masing Tersangka Kasus Mutilasi Empat Warga di Mimika Papua)

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menyebut para tersangka akan segera disidangkan di mahkamah militer (Mahmil).

Enam oknum anggota TNI AD tersangka mutilasi empat warga di Mimika akan menjalani sidang di dua tempat, yaitu di Mahmil Makassar, Sulawesi Selatan dan Mahmil Jayapura, Papua.

 (BACA JUGA:Masih Menunggu Keputusan Keluarga, Jasad Empat Korban Mutilasi Masih di RSUD Timika)

"Sidang keenam prajurit Brigif 20 dilaksanakan di dua tempat, yakni bagi yang berpangkat mayor sidangnya dilaksanakan di Makassar, sedangkan yang kapten dan empat anggota lainnya di Jayapura, katanya, Selasa,6 September 2022 saat kunjungan kerja ke Korem 172/PWY Jayapura.

Dikatakannya, dari dua pasal yang disangka kepada enam prajurit itu, dikenakan pasal berlapis. Namun yang terberat adalah Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Kasusnya saat ini ditangani POM dan berharap segera disidangkan hingga kasusnya tuntas, apalagi sudah menjadi atensi pimpinan TNI.

 (BACA JUGA:Mutilasi Warga Papua, Uang yang Diterima Oknum TNI AD Mulai 4 Juta sampai 22 Juta per Orang )

Terkait dua prajurit yang dilaporkan menerima uang yang merupakan milik korban, Pangdam Cenderawasih mengaku masih didalami namun hingga kini statusnya belum jadi tersangka.

"Yang pasti kasusnya akan diproses hingga ke persidangan," katanya.

 (BACA JUGA:Keluarga Korban Mutilasi di Papua Minta Jokowi dan Panglima TNI Tanggung Jawab!)

Kasus mutilasi yang dilakukan 10 tersangka, enam anggota TNI-AD dan empat warga sipil terhadap empat korban yang tubuhnya dimasukkan ke dalam enam karung, dilakukan tanggal 22 Agustus lalu.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com