Banggar DPR RI Ingatkan Pemerintah Tidak Lupa Gelar Operasi Pasar

fin.co.id - 08/09/2022, 21:38 WIB

Banggar DPR RI Ingatkan Pemerintah Tidak Lupa Gelar Operasi Pasar

Bersama dengan aparat penegak hukum lain dan instansi pemerintahan daerah, Bea Cukai secara konsisten melaksanakan kegiatan pengawasan, salah satunya lewat kegiatan operasi pasar.

Atas langkah cepat pemerintah menambah kuota subsidi BBM tersebut, ia mengapresiasi upaya pengamanan kebutuhan stok BBM. 

Namun, Said berharap pemerintah bisa mengambil beberapa langkah strategis.

Antara lain membiayai kekurangan bayar terhadap PT Pertamina pada 2023 maksimal pada rentang Rp. 100 triliun-Rp. 140 triliun.

Tentunya dengan menyesuaikan pergeseran harga minyak mentah Indonesia (ICP) dan kurs rupiah.

(BACA JUGA: Soal Harga BBM Naik, PKS Sindir Tema Kemerdekaan RI 'Pulih Cepat Bangkit Lebih Kuat')

Langkah strategis lainnya, kata Said, memastikan kebutuhan Solar dan Pertalite untuk petani, nelayan, pelaku usaha mikro, dan tukang ojek.

Di mana pendataan Pertamina diharapkan tidak mempersulit akses mereka terhadap BBM.

Ia menyarankan, integrasi data pemilik kendaraan di Korlantas Polri dengan aplikasi MyPertamina juga harus disegerakan. 

Pemerintah juga diminta terus melakukan operasi dan intervensi pasar atas kenaikan beberapa kebutuhan bahan pokok rakyat karena kenaikan harga BBM.

(BACA JUGA: Soal Harga BBM Naik, PKS Sindir Tema Kemerdekaan RI 'Pulih Cepat Bangkit Lebih Kuat')

Selain itu, mempersiapkan dukungan kemampuan stok Perum Bulog dalam ketersediaan beras.

Said menjelaskan perubahan anggaran subsidi dan kompensasi BBM pada 2022 tak perlu mendapatkan persetujuan DPR.

Sebab, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 masih terikat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2020, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah merealokasi dan refocusing anggaran. 

“Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UU itu, maka pemerintah berhak menetapkan besaran belanja subsidi dan kompensasi BBM," tukas anggota Komisi XI DPR RI itu.

Admin
Penulis