Bandar Tramadol dan Hexymer Jadi Buronan Polsek Cikarang Utara, Usai Lolos Saat Digerebek
kepolisian berhasil mengamankan 80 butir obat jenis tramadol dan 72 butir eximer, dari situ pihak kepolisian melakukan pengembangan
(BACA JUGA:Banggar DPR RI Ingatkan Pemerintah Tidak Lupa Gelar Operasi Pasar)
"Banyak tindak kejahatan masyarakat, yang disebabkan mengkonsumsi obat tramadol dan hyxmer," ungkapnya.
Kapolsek Cikarang Utara memastikan memburu pelaku berinisial T sampai berhasil diamankan, sedangkan U akan di jerat pasal 196 jo Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 Mengenai kesehatan. (Tuahta Simanjuntak)