Salah Tafsir Satya Prabu, Harusnya Setia kepada Negara Hukum dan Bukan Kepada Sosok Pemimpin

fin.co.id - 05/09/2022, 15:29 WIB

Salah Tafsir Satya Prabu, Harusnya Setia kepada Negara Hukum dan Bukan Kepada Sosok Pemimpin

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

Edi mendukung hasil tim sidang kode etik yang merekomendasikan pemecatan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka R, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E , Kuat Ma'ruf (sopir keluarga Ferdy Sambo) dan Putri Chandrawathi (isteri Ferdy Sambo) ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

(BACA JUGA:Kasus Brigadir J, Ada Penembak Ketiga Selain Bharada E dan Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Komnas HAM)

Selain itu, Polri menetapkan enam tersangka menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqul Wibowo, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Selain itu, belasan polisi lainnya akan dibawa ke Sidang Kode Etik karena diduga tidak menjalankan tugasnya dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo, Chuck Putranto dan Baiwul Wibowo telah direkomendasikan pemecatan oleh Sidang Kode Etik.

Admin
Admin
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID