News . 05/09/2022, 07:00 WIB
"Dan kemudian Yosua dihadapkan ke ibu PC hari itu di tanggal 7 di Magelang itu di kamar, dan itu kan juga aneh seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya, apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan," sambung Edwin.
Edwin menerangkan, Putri Candrawathi juga masih bertemu dengan Brigadir J di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Yang lain itu Yosua sejak tanggal 7 sampai tanggal 8 sejak dari Magelang sampai Jakarta masih satu rumah dengan PC. Ya kan? Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil janggal. Lain lagi J masih dibawa oleh ibu PC ke rumah Saguling. Kan dari Magelang ke rumah Saguling," ujar dia.
Edwin mengatakan, semua kejanggalan tergambar dalam rekonstruksi kasus yang digelar oleh Tim Khusus Polri. LPSK, Komnas HAM, dan Kompolnas turut mengawasi jalannya rekonstruksi.
Edwin menegaskan, sebenarnya keganjilan atau kejanggalan tuduhan pelecehan seksual itu ada tujuh poin.
"Tapi yang ketujuh saya enggak mau sebutkan dulu, karena belum dibuka oleh penyidik. Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan," ujar dia.
Sebelumnya, pelecehan seksual dalam kasus Brigadir J telah dihentikan oleh Polri. Namun dibuka kembali oleh Komnas HAM.
Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, menjelaskan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Saat itu, Irjen Ferdy Sambo bersama dengan Putri Candrawathi berencana merayakan ulang tahun pernikahan mereka berdua sekitar pukul 00.00 WIB.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com